KEBIJAKAN PELAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA MARIMAIN.ID
Terakhir diperbarui: 17-10-2026
PENDAHULUAN
Marimain.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kebijakan ini menjelaskan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta atas konten yang ditampilkan atau tersedia melalui marimain.id.
2. KONTEN YANG DILINDUNGI
Konten pada marimain.id dapat mencakup teks, artikel, gambar, ilustrasi, video, materi pembelajaran, lembar kerja, dokumen digital, desain, logo, dan karya lain yang dilindungi oleh hukum.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan, menyalin, mengunggah, mendistribusikan, atau memperjualbelikan karya milik pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang sah.
Penggunaan karya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. PENGAJUAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Apabila Anda meyakini bahwa suatu konten pada marimain.id melanggar hak cipta yang Anda miliki atau hak yang secara sah Anda wakili, Anda dapat menyampaikan laporan melalui:
Alamat email: bantuan@marimain.id
Subjek email: Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan memuat informasi yang cukup agar Kami dapat memahami serta memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
4. INFORMASI YANG PERLU DISERTAKAN
Untuk membantu proses pemeriksaan, laporan sebaiknya mencantumkan informasi berikut:
Nama lengkap pelapor: Nama lengkap
Alamat email: Alamat email aktif
Nomor telepon: Nomor telepon yang dapat dihubungi
Alamat korespondensi: Alamat korespondensi
Identitas atau uraian karya yang dilindungi: Judul dan deskripsi karya
Bukti kepemilikan atau kewenangan: Bukti kepemilikan hak, lisensi, atau surat kuasa apabila bertindak mewakili pemegang hak
Lokasi konten yang dilaporkan: URL atau tautan konten pada marimain.id
Uraian dugaan pelanggaran: Penjelasan mengenai bagian yang diduga melanggar hak cipta
Bukti pendukung: Tautan karya asli, dokumen, tangkapan layar, atau bukti relevan lainnya
Pernyataan pelapor: Saya menyatakan bahwa informasi dalam laporan ini benar sepanjang pengetahuan saya dan bahwa saya memiliki hak atau kewenangan yang sah untuk mengajukan laporan ini.
Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan. Apabila diperlukan, Kami dapat meminta informasi tambahan yang relevan untuk memverifikasi laporan.
5. PROSES PEMERIKSAAN LAPORAN
Setelah menerima laporan, Kami akan meninjau kelengkapan informasi dan bukti yang diberikan.
Apabila laporan dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Kami dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan kepada pelapor maupun pihak terkait.
Jika ditemukan dasar yang memadai untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, Kami dapat mengambil tindakan yang sesuai, termasuk membatasi akses terhadap konten, menghapus konten yang melanggar, atau melakukan tindakan lain sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerimaan laporan tidak secara otomatis berarti bahwa pelanggaran telah terbukti. Setiap laporan akan ditangani dengan mempertimbangkan bukti, hak para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. TANGGAPAN DARI PIHAK YANG DILAPORKAN
Apabila konten Anda dibatasi atau dihapus berdasarkan laporan dugaan pelanggaran hak cipta, Anda dapat menghubungi Kami untuk meminta penjelasan atau menyampaikan keberatan.
Tanggapan dapat mencakup penjelasan mengenai kepemilikan hak, izin penggunaan, lisensi, atau dasar hukum lain yang mendukung penggunaan konten tersebut.
Tanggapan disampaikan melalui:
Alamat email: bantuan@marimain.id
Subjek email: Keberatan atas Penanganan Konten Hak Cipta
Kami akan meninjau tanggapan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Jika diperlukan, Kami dapat meminta dokumen tambahan sebelum menentukan tindak lanjut.
Penyampaian keberatan tidak secara otomatis menjamin bahwa konten akan dipulihkan. Penanganan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
7. PENYALAHGUNAAN PROSEDUR PELAPORAN
Pelapor diharapkan melakukan pemeriksaan yang wajar sebelum mengajukan laporan dan tidak menggunakan prosedur ini untuk mengganggu, menekan, atau merugikan pihak lain secara tidak patut.
Laporan yang diketahui memuat informasi palsu, menyesatkan, atau diajukan tanpa kewenangan dapat ditindaklanjuti sesuai keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
8. PELINDUNGAN INFORMASI PELAPOR
Informasi pribadi yang disampaikan melalui laporan akan diproses untuk keperluan pemeriksaan, komunikasi, dokumentasi, dan tindak lanjut yang sah.
Pemrosesan informasi dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi marimain.id dan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Informasi laporan hanya akan diungkapkan kepada pihak lain apabila diperlukan secara sah untuk penanganan laporan, pemenuhan kewajiban hukum, atau kepentingan lain yang memiliki dasar pemrosesan yang sah.
9. PELAPORAN KEPADA PIHAK BERWENANG
Kebijakan ini tidak membatasi hak pencipta, pemegang hak cipta, pemegang lisensi, atau pihak lain yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang atau menempuh upaya hukum yang tersedia di Indonesia.
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Kami dapat memperbarui kebijakan ini apabila diperlukan untuk menyesuaikan perubahan layanan, prosedur internal, atau peraturan perundang-undangan.
Versi terbaru akan dipublikasikan pada halaman ini dengan tanggal pembaruan yang sesuai.
11. HUBUNGI KAMI
Untuk pertanyaan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta, silakan menghubungi:
Nama badan usaha: PT MARI MAIN GROUP
Situs web: https://marimain.id
Email: bantuan@marimain.id
Alamat korespondensi: DSN. NGADIPURO RT 003 RW 007 DESA SUMBERJO KECAMATAN SANANKULON BLITAR JAWA TIMUR.
Kami berkomitmen menghormati hak cipta, menangani laporan secara bertanggung jawab, dan mendukung penggunaan konten yang sah pada marimain.id.